Pemerintah Terus Kawal Utang Sesuai Ketentuan UU

By Admin

nusakini.com--Pemerintah menjaga defisit anggaran serta rasio utang untuk terus berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. Saat ini, defisit dijaga sebesar 2,41 persen dari maksimal 3 persen. Sementara rasio utang ada di kisaran 28 persen dari maksimal batas UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu sebesar 60 persen. 

“Negara-negara yang dianggap lebih kaya dari Indonesia bukan berarti tidak punya utang. Jepang salah satu contoh yang ekstrim. Jepang memiliki utang sampai hampir 245%– 250% terhadap GDP, dengan kondisi mayoritas penduduk sudah berusia tua,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keynote speech, pada seminar yang diadakan oleh Kelompok Fraksi (Poksi) XI Fraksi Partai Golkar DPR RI di Gedung DPR RI, Senin (20/2). 

Menurut Menkeu, Indonesia masih memiliki mesin pertumbuhan dari demografi yang berusia muda dengan produktivitas masih tinggi. Selain itu, Indonesia juga menunjukkan kemampuan untuk bertumbuh dengan pertumbuhan ekonomi 2016 di kisaran 5 persen. Menkeu menegaskan bahwa utang yang ada bertujuan untuk pembangunan yang produktif, sehingga menjadi sebuah investasi untuk mendorong perekonomian. 

“Jika kekhawatirannya pada utang, maka kita harus bisa menunjukkan bahwa investasi kita pada perekonomian dan sumber daya manusia, memang diharapkan memiliki dampak yang lebih besar, yang positif terhadap beban kewajiban yang berasal dari utang-utang negara,” ungkap Menkeu. 

Oleh karena itu, Menkeu berharap bahwa Pemerintah dan DPR mampu bersama-sama menjaga komitmen belanja negara untuk diarahkan kepada belanja produktif. Selain itu, DPR juga diharapkan dapat mendukung reformasi yang akan dilakukan pada dua direktorat di bawah Kementerian Keuangan. “Penerimaan pajak 2017 akan bertumpu pada reformasi pajak yang sedang dilakukan di Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai,” katanya. (p/ab)